Berkaitan dengan sejarah Sungai
Cimanuk yang sengaja dimatikan beberapa penguasa terdahulu. Saya juga menulis tentang ketidakbolehan
melupakan sejarah jika suatu saat wilayah Kabupaten Indramayu dibagi.
Pertengahan tahun 1990-an wacana
itu sudah dalam bentuk dokumen tertulis dan harus dilaksanakan penguasa. Tetapi sampai saat ini tidak juga
terealisasi.
Pada awal tahun 2000-an itu saya
sempat menulis bahwa jika wilayah Kabupaten Indramayu ini harus dibagi maka
Sungai Cimanuk adalah patokan pembagian wilayah yang tidak dapat diganggu
gugat. Tentu saja Sungai Cimanuk lama
yang saat itu sudah banyak berubah.
Oleh karena itu, hasil kajian
dari Unviersitas Padjadjaran yang tidak pernah melirik ke aspek historik mesti
dikorekksi. Kritikan juga buat para ahli
kebijakan Publik bahwa dalam membuat kajian, terutama dalam pembagian wilayah,
maka aspek historis perlu dipertimbangkan.
Sekali lagi, jika Kabupaten
Indramayu akan dibagi dua, maka sesuai dengan sejarah maka batasnya adalah
Sungai Cimanuk lama.
Sungai Cimanuk merupakan batas wilayah
babadan RA Wiralodra (timur) dengan Nyi Endang Darma (barat).
Sumber : Koleksi
Pribados
Bahkan saat itu saya mengkritisi
nama Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Indramayu. Wilayah baru di barat bisa saja bernama
Kabupaten Kandanghaur atau Kabupaten Haurgeulis. Bahkan menurut saya, yang paling tepat adalah
Kabupaten Indramayu.
Bukankah, nama Indramayu, menurut
pitutur lisan berasal dari Nyi Endang Dharma yang ayu rupanya itu? Bukankah wilayah barat Sungai Cimanuk lama
merupakan babadan Nyi Endang Dharma?
Oleh karena itu, nama wilayah kabupaten di timur Sungai Cimanuk lama-lah
yang semestinya ganti nama. Dan, wilayah
kabupaten di babadan Nyi Endang Dharma lebih berhak atas nama Kabupaten
Indramayu.
Setelah berpuluh tahun ketetapan
itu tidak dapat berjalan. Kajian para
ahli Universitas Pajadjaran pun hanya jadi pengisi perpustakaan. Saya pikir, jangan lupakan sejarah....
merupakan pesan yang tidak boleh diabaikan.
Jika suatu saat Kabupaten
Indramayu sudah hamil tua, desanya beratus-ratus, kecamatannya berpuluh-puluh,
masyarakatnya berjuta-juta.... Jika
harus dibagi dua, maka Sungai Cimanuk lama tidak boleh dilupakan sebagai tapal
batas bersejarah.
Mungkin bagi sebagian orang saran
seperti ini tidak perlu disampaikan, hanya cukup disimpan dalam dada. Tetapi saya berpendapat lain, sudah saatnya
kita berjalan di atas sejarah agar bisa meninggalkan sejarah bagi para penerus.
Pendapat lima belas tahun lalu
itu pun masih tetap saya pegang teguh....
Kalaulah banyak cerdik cendekia dan alim ulama atau bahkan penguasa yang
tidak suka atau bahkan tersinggung akibat pendapat saya, sah-sah saja. Lain lubuk, lain ilalang. Beda otak, beda isinya.
Dan, cukup raup reang dewek ....
yang mengalami dan menanggung segala resikonya.
Sumber :


