PERWUJUDAN INDRAMAYU MULIH HARJA
MELALUI POLA PEMBANGUNAN PARTISIPATIF
A. PENDAHULUAN
Tidak dapat dipungkiri
bahwa pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan selama
ini masih jauh dari adil dan merata seperti yang diharapkan. Keterbatasan dana menyebabkan program
pembangunan baik fisik maupun sosial, ekonomi dan kebudayaan tidak dapat
dinikmati oleh masyarakat desa/kelurahan secara merata dan menyeluruh. Di sisi lain, diberlakukannya otonomi daerah
sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah telah menjadikan masyarakat makin sadar akan potensi dan
kekayaan alam yang dimiliki serta hak-haknya sehingga menaruh harapan yang
tinggi terhadap pemerintah daerah untuk terwujudnya suatu masyarakat yang adil
dan makmur.
Untuk dapat mewujudkan harapan masyarakat tersebut maka perlu
dilakukan perubahan pola pembangunan dari kondisi sekarang yang masih cenderung
condong kepada sentralistik ke arah pola pembangunan yang dirancang sesuai
dengan prinsip desentralisasi dan partisipasi sesuai dengan nafas otonomi
daerah. Oleh karena itu pemerintahan
Desa/Kelurahan sebagai bagian terkecil dari sistem pemerintahan di daerah yang
secara langsung bersentuhan dengan masyarakat juga harus makin diberdayakan.
Indramayu Mulih Harja merupakan
bahasa Jawa Kuno yang berarti Indramayu Kembali Sejahtera, selain menjadi
semboyan yang tercantum pada lambang kabupaten Indramayu dan tertulis pada
prasasti Wiralodra. Suatu tujuan mulia
yang kan dicapai kembali ketika tanda-tanda zaman berbicara, seperti adanya api
yang tak kunjung padan, ada ular meyeberang sungai Cimanuk dan lain-lain
pertanda sebagaimana diucapkan pendiri Indramayu itu.
Perwujudan
Indramayu Mulih Harja Melalui Pola Pembangunan Partisipatif merupakan suatu
pola pembangunan dengan memberdayakan masyarakat desa/kelurahan dalam
perencanaan dan pelaksanaan serta pengawasan sehingga pembangunan yang
diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat
setempat. Selain itu, dana yang
dialokasikan kepada setiap desa/kelurahan pada dasarnya merupakan perangsang
untuk tumbuhnya swadaya murni masyarakat.
B. TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan utama dari program ini meliputi :
a.
Memberdayakan Pemerintahan
Desa/Kelurahan sebagai bagian terkecil dari pemerintahan di daerah yang langsung
menyentuh masyarakat.
b.
Melaksanakan pembangunan daerah
secara partisipatif sehingga masyarakat terlibat secara langsung baik pada
perencanaan, palaksanaan maupun pengawasannya.
c.
Meningkatkan peranserta
masyarakat dalam pembangunan terutama dalam hal pendanaan.
Sedangkan sasarannya adalah :
a.
Sasaran Lokasi
Sasaran lokasi adalah 310 desa/kelurahan yang berada dalam wilayah
Kabupaten Indramayu.
b.
Sasaran Kegiatan
Kegiatan yang dapat dilaksanakan pada hakekatnya fleksibel dan dapat
disesuaikan dengan kondisi setempat berupa kegiatan pembangunan fisik yang
dapat mendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat ataupun bantuan modal
untuk usaha ekonomi produktif.
Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain berupa :
a.
Perbaikan dan pembuatan jalan
desa
b.
Perbaikan sarana pendidikan
c.
Perbaikan sarana kesehatan
d.
Perbaikan dan pembuatan sarana
usaha ekonomi produktif
e.
Bantuan modal usaha ekonomi
produktif seperti di bidang pertanian, industri kecil dan perdagangan.
C. PENGELOLAAN PROGRAM
1. Prinsip Pengelolaan Program
Pengelolaan Program Perwujudan Indramayu Mulih Harja menganut
beberapa prinsip dasar yang meliputi ;
a.
Transparancy, semua kegiatan dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat
dengan mudah dan terbuka.
b.
Participation, seluruh anggota masyarakat harus berperan aktif dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dengan berpegang teguh bahwa musyawarah
desa/kelurahan sebagai forum pengambil keputusan tertinggi.
c.
Accountability, seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara
teknis maupun administrasi.
d.
Sustainability, hasil kegiatan dapat dilestarikan dan dikembangkan oleh masyarakat
setempat.
2. Organisasi Pengelolaan Program
Dalam rangka pengelolaan kegiatan dan perwujudan prinsip-prinsip
utama pengelolaan dibentuk suatu organisasi manajemen pengelolaan yang terdiri
dari Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten (TPTKab), Tim Pelaksana Tingkat Kecamatan
(TPTKec) dan Tim Pelaksana Tingkat Desa/Kelurahan (TPTD/K).
- Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten
Dalam rangka mengendalikan dan membina pelaksanaan dibentuk Tim Pelaksana
Tingkat Kabupaten yang ditetapkan oleh Bupati yang terdiri dari unsur Bapeda
serta dinas terkait.
- Tim Pelaksana Tingkat Kecamatan
Di tingkat kecamatan dibentuk Tim Pelaksana Tingkat Kecamatan yang
ditetapkan oleh Bupati. Tim Pelaksana
Tingkat Kecamatan bertugas menyebarkan informasi, mengkoordinasikan,
mengendalikan, memperlancar pelaksanaan program dan memantau pelaksanaan
kegiatan program di seluruh desa/kelurahan di wilayah kecamatan.
- Tim Pelaksana Tingkat Desa/Kelurahan
Tim Pelaksana Tingkat Desa/Kelurahan berfungsi untuk melaksanakan
seluruh Program Perwujudan Indramayu Mulih Harja di tingkat desa/kelurahan,
yang meliputi tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan
pelestarian. TPTD/K dibentuk dalam
musyawarah dan pengurusnya dipilih oleh masyarakat secara terbuka dan
demokratis.
D. ALOKASI DAN PENYALURAN DANA
1.
Alokasi
Dana
- Dana Bantuan Langsung ke Desa/Kelurahan
Alokasi dana ditetapkan di tingkat kabupaten dengan mempertimbangkan
besarnya Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima.
Terdapat 3 (tiga) alternatif pengalokasian dana per desa/kelurahan,
yaitu :
i.
Setiap desa/kelurahan
mendapatkan alokasi dana yang sama, misalnya
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per desa/kelurahan, sehingga
untuk 310 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Indramayu dibutuhkan dana
sebesar Rp. 31.000.000.000,- (tiga puluh satu milyar rupiah) per tahun.
ii.
Terlebih dahulu ditetapkan
biaya tetap minimal per desa/kelurahan (fixed-cost, misalnya Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah) per desa/kelurahan. Sedangkan dana tambahan untuk tiap
desa/kelurahan yang dihitung berdasarkan kriteria luas wilayah dan jumlah
penduduk. Makin luas wilayah dan banyak
jumlah penduduk maka alokasi dananya makin tinggi.
Apabila dana langsung untuk desa/kelurahan seluruh Kabupaten
Indramayu sebesar Z rupiah, dengan minimal dana langsung
per-desa/kelurahan (fixed cost) ditentukan Rp. 100.000.000,- per
desa/kelurahan yang berarti dana minimal yang harus dialokasikan untuk 310
desa/kelurahan di Indramayu sebanyak Rp. 31.000.000.000,- maka Alokasi
Dana Langsung per Desa/Kelurahan A
mengikuti formula :
|
Rp. 100.000.000,- +
( Luas A / Luas Kab + Jumlah Penduduk A / Jumlah Penduduk Kab ) x ( Z – Rp. 31.000.000.000,- )
|
iii.
Alokasi dana per desa/kelurahan
ditetapkan berdasarkan perhitungan luas wilayah dan jumlah penduduk, tanpa ada
batas minimal.
Apabila yang ditentukan hanya plafon dana untuk seluruh
Desa/Kelurahan sebesar Z rupiah, maka Alokasi Dana Langsung
Desa/Kelurahan A adalah :
|
(Luas A/Luas Kab + Jumlah Penduduk A/Jumlah Penduduk
Kab) x Z
|
- Dana Operasional Pelaksanaan
Dalam rangka pembinaan dan pengendalian disediakan Dana Operasional
Kegiatan untuk Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten, Tim Pelaksana Tingkat Kecamatan
dan Tim Pelaksana Tingkat Desa/Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati.
Dana langsung untuk desa/kelurahan dan Dana Operasional Kegiatan
bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
2. Penyaluran Dana
Penyaluran dana dilaksanakan setelah Tim Pelaksana Tingkat
Desa/Kelurahan menyerahkan Daftar Rencana Kegiatan kepada Tim Pelaksana Tingkat
Kabupaten. Dana disetorkan langsung
kepada rekening Ketua Tim Pelaksana Tingkat Desa/Kelurahan melalui lembaga
keuangan terdekat.
Sedangkan Dana Operasional disalurkan langsung kepada Tim Pelaksana
Tingkat Kabupaten, Tim Pelaksana Tingkat Kecamatan dan Tim Pelaksana Tingkat
Desa/Kelurahan.
E. PELAKSANAAN KEGIATAN
Beberapa kegiatan yang harus dilaksananakan untuk tercapainya
Program Perwujudan Indramayu Mulih Harja sesuai dengan yang diharapkan adalah
sebagai berikut :
1.
Pembentukan Pengelola Program
Pembentukan Tim
Pelaksana Tingkat Desa/Kelurahan (TPTD/K) diserahkan sepenuhnya kepada
masyarakat melalui musyawarah desa/kelurahan secara terbuka dengan
memberdayakan kelembagaan yang sudah ada.
Tim pelaksana kegiatan tersebut harus bersedia mencurahkan waktu untuk
pelaksanaan program di desa/kelurahan.
2.
Identifikasi dan Penetapan
Jenis Kegiatan
Identifikasi jenis kegiatan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat
melalui musyawarah desa/kelurahan.
Masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan berbagai usulan kegiatan
yang dianggap penting sesuai dengan tujuan pelaksanaan program. Dalam proses identifikasi ini juga
dilaksanakan penilaian kelayakan teknis oleh dinas teknis terkait.
Penetapan jenis kegiatan dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan
secara terbuka. Penetapan jenis kegiatan
harus didasarkan pada kriteria-kriteria yang jelas dan diketahui oleh
masyarakat.
3.
Pola Pelaksanaan Kegiatan
Untuk pelaksanaan kegiatan berupa pembangunan dan rehabilitasi fisik
dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu :
a.
Swakelola, dimana pelaksanaan
pekerjaan dilakukan oleh masyarakat lokal dalam wadah organisasi masyarakat
setempat.
b.
Jika masyarakat melalui wadah
organisasi lokal tidak mampu, dapat ditempuh Kerjasama Operasional (KSO) antara
organisasi masyarakat lokal dengan kontraktor berspesifikasi C2-GEL.
Sedangkan besaran dana bantuan dan jenis usaha ekonomi produktif
disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat yang diputuskan melalui jalur
musyawarah untuk mufakat.
4. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi
Pemantauan dilaksanakan secara internal maupun eksternal terhadap
seluruh proses pelaksanaan program, agar pencapaian kinerja dapat berjalan
dengan efektif dan efisien.
Pemantauan internal dapat dilakukan secara berkala maupun insidentil
yang selanjutnya dilakukan pelaporan.
Tim Pelaksana Tingkat Desa/Kelurahan bertanggungjawab untuk melaporkan
perkembangan pelaksanaan kegiatan secara periodik kepada Bupati c/q Tim
Pelaksana Kegiatan Tingkat Kabupaten melalui Camat. Disamping laporan tersebut juga dilakukan
pelaporan penggunaan keuangan Dana Operasional Kegiatan. Berlandaskan pelaporan selanjutnya dilakukan
langkah tindakan guna memperlancar pelaksanaan kegiatan dan pencapaian sasaran.
Dilakukan pula pemantauan dan evaluasi kinerja program selama proses
pelaksanaan dengan kriteria:
(i)
tingkat pencairan dana
(ii)
proporsi kegiatan fisik dengan
upah
(iii)
tingkat partisipasi masyarakat
(iv)
tingkat penyelesaian pengaduan
Proses evaluasi dilakukan melalui forum-forum rapat koordinasi,
musywarah antar desa atau forum-forum lain yang relevan di masing-masing
tingkatan lokasi.
5. Pengawasan dan Pengendalian
Pengawasan dilakukan secara periodik, insidentil dan terbuka oleh
masyarakat, aparat pengawasan fungsional pemerintah dan lembaga-lembaga
independen terhadap pengelolaan program.
Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten melakukan
pengawasan secara periodik terhadap tugas aparat desa/kelurahan dan kecamatan
yang mencakup pelaksanaan program dan administrasi penyaluran dana. Sedangkan pengawasan pelaksanaan di tingkat
desa/kelurahan dilakukan oleh masyarakat sendiri (kontrol sosial). Transparansi pelaksanaan serta penyebaran
informasi mengenai kegiatan-kegiatan yang dibiayai program ini harus dilakukan.
6. Saran dan Pengaduan
Untuk menampung saran dan pengaduan dibentuk Unit Pengaduan
Masyarakat di tingkat Kabupaten yang berfungsi untuk mengetahui, menanggapi dan
menyelesaikan permasalahan secara cepat, dengan menyediakan Alamat Surat, Kotak
Pos, Nomor Telepon, Nomor Faximilie dan Alamat e-mail. Di tingkat desa/kelurahan tidak dibentuk unit
pengaduan tersendiri melainkan tim pelakasana kegiatan berfungsi sebagai tim
penanganan pengaduan dengan tugas yang sama dengan Unit Pengaduan Masyarakat.
Keberadaan Unit Pengaduan Masyarakat ini harus disosialisasikan
secara luas agar seluruh masyarakat mengetahuinya. Dengan demikian seluruh komponen dan potensi
masyarakat, baik LSM, swasta, pemerintah, lembaga dan masyarakat sendiri, baik
secara kelompok maupun sendiri dapat memberikan saran dan pengaduan dengan
mudah dan jelas.
Setiap saran dan pengaduan yang jelas asal dan tujuannya harus
ditanggapi secara serius. Saran dan
pengaduan yang membutuhkan penjelasan program diberikan jawaban tertulis. Sedangkan saran dan pengaduan yang
membutuhkan penyelidikan, dilakukan analisis dan penyelidikan awal serta
pembahasan dan penilaian status permasalahannya sesuai dengan tingkatan
permasalahan untuk kemudian ditindaklanjuti guna mencapai penyelesaian masalah.
Tindak korektif akan diberikan terhadap setiap pelanggaran yang
terjadi sesuai dengan tingkatan dan kadarnya.
Tindak korektif terhadap pelanggaran prosedur pencairan dana dan
kesalahan pelaksanaan program dilakukan sesuai kesepakatan bersama di tingkat
desa/kelurahan dan kabupaten dengan dilakukan secara tertulis dan disahkan oleh
instansi berwenang serta diumumkan secara terbuka. Tindak korektif terhadap pelanggaran
penyalahgunaan dana dapat berupa pengembalian dana, pernyataan dan permintaan
maaf, sanksi administratif, dan pelimpahan kasus kepada tindak penyidikan lebih
lanjut.
Sanksi hukum diberikan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran
yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam kategori
pelanggaran hukum.
Bagi desa/kelurahan yang kinerjanya buruk pada pelaksanaan tahun
pertama, seperti bangunan sarana/prasarana yang berkualitas rendah, tidak
dipelihara dan tidak bermanfaat atau masalah-masalah lainnya maka pendanaan
tahun berikutnya ditunda sampai dengan permasalahan-permasalahan tersebut
terselesaikan.
7. Penyebarluasan Informasi
Penyebarluasan informasi mengenai seluruh aspek dan proses program
merupakan tanggungjawab seluruh jajaran aparat pemerintah dan masyarakat yang
dilakukan baik secara formal maupun informal.
Secara formal, penyebarluasan informasi merupakan tanggungjawab Tim
Pelaksana Tingkat Kabupaten, Tim Pelaksana Tingkat Kecamatan dan Tim Pelaksana
Tingkat Desa/Kelurahan. Penyebarluasan
informasi ini dilakukan melalui berbagai media cetak, brosur, buletin, radio,
spanduk, poster dan papan pengumuman.
Media penyebarluasan informasi harus memuat materi-materi informasi yang
meliputi tahap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan Perwujudan Indramayu
Mulih Harja Melalui Pola Pembangunan Partisipatif.
Guna menunjang penyebarluasan dan keterbukaan informasi maka di
TPTKab akan disediakan data dan informasi yang dapat diminta oleh siapa saja,
tanpa ditunda-tunda dan tanpa dipungut biaya.
Informasi yang tersedia meliputi seluruh data mengenai Perwujudan
Indramayu Mulih Harja Melalui Pola Pembangunan Parisipatif.
Secara informal pelaksanaan penyebaran informasi dilakukan melaui
pengumuman di tempat-tempat ibadah, gedung pertemuan dan lain-lain serta pada
kesempatan-kesempatan lainnya seperti arisan, perayaan, pertemuan-pertemuan
warga dan lain-lain.
F. PENUTUP
Agar Perwujudan Indramayu Mulih Harja Melalui Pola Pembangunan
Partisipatif dapat terlaksana sebagaimana diharapkan perlu disusun Pedoman Umum
yang kemudian ditindaklanjuti dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis
oleh Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten.
Pedoman Umum, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis desebarkan ke
seluruh aparat dan masyarakat untuk diketahui secara luas. Penyampaiannya agar dilakukan dalam format
dan bahasa yang mudah difahami oleh masyarakat.
Informasi berbagai kegiatan dari program ini disebarluaskan kepada masyarakat
secara terbuka untuk mendorong partisipasi dan kontrol oleh masyarakat terhadap
pelaksanaan program.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar